DPC PKB Kota Malang – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Malang meminta Pemerintah Kota Malang membuka secara terang data jumlah kios dalam program relokasi Pasar Gadang.
Permintaan itu disampaikan Fraksi PKB dalam Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (2/9/2026).
Fraksi PKB menemukan adanya perbedaan informasi mengenai jumlah kios yang akan direlokasi. Dalam dokumen pandangan umum disebutkan, terdapat 625 kios di sepanjang Jalan Pasar Gadang yang ditertibkan dan dibongkar pada akhir April 2026. Penertiban kemudian dilanjutkan terhadap 116 kios pada Agustus 2026.
Namun, data mengenai jumlah kios yang akan direlokasi disebut berbeda-beda.
Portal Pemerintah Kota Malang mencantumkan sekitar 1.200 kios, sedangkan informasi yang didapat Komisi B DPRD Kota Malang menyebut jumlah mencapai 1.600 kios.
Fraksi PKB menilai perbedaan data tersebut perlu segera diperjelas.
Selain persoalan data, Fraksi PKB juga menerima pengaduan bahwa sejumlah pedagang lama belum terakomodasi di lokasi relokasi.
Di sisi lain, terdapat informasi mengenai pedagang yang sebelumnya tidak memiliki surat resmi atau SK, tetapi justru memperoleh kios di titik relokasi.
Karena itu, Fraksi PKB meminta Pemkot Malang menjelaskan jumlah kios yang valid, termasuk tipe dan ukurannya, serta solusi bagi pedagang lama yang belum mendapatkan tempat.
"Fraksi PKB ingin tanyakan sebenarnya berapa jumlah kios yang valid (termasuk type & ukuran) dan bagaimana solusi dari Pemerintah Kota Malang dalam memfasilitasi pedagang lama yang belum terakomodir?" demikian pertanyaan Fraksi PKB dalam dokumen tersebut.
Fraksi PKB juga meminta persoalan relokasi Pasar Gadang tidak hanya dilihat dari sisi pembangunan fisik, tetapi juga kepastian hak dan keberlangsungan usaha para pedagang.
Pemerintah Kota Malang diminta memberikan penjelasan dalam pembahasan P-APBD 2026.
Ikuti kami di sosial media untuk informasi terbaru