Ketua Fraksi PKB (Saniman Wafi, S. Tr. Par.)
MALANG, 27 Juli 2026 – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Malang menyatakan sikap abstain terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (27/7/2026). Sikap tersebut disampaikan setelah Fraksi PKB memberikan evaluasi menyeluruh disertai 22 catatan strategis terhadap kinerja Pemerintah Kota Malang.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PKB menilai masih terdapat berbagai persoalan mendasar yang memerlukan perhatian serius pemerintah daerah, mulai dari besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), puluhan jabatan yang masih kosong, persoalan Pasar Blimbing dan Pasar Gadang, belum diterbitkannya Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana Perda Fasilitasi Pondok Pesantren, hingga pelayanan kesehatan, pendidikan, tata kelola perizinan, dan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Saniman Wafi, S.Tr.Par., menegaskan bahwa sikap abstain bukanlah bentuk penolakan terhadap proses pemerintahan, melainkan peringatan agar Pemerintah Kota Malang melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kualitas tata kelola pemerintahan.
"Sikap abstain yang kami ambil merupakan bentuk tanggung jawab politik Fraksi PKB untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Masih banyak persoalan mendasar yang harus segera diselesaikan, mulai dari kualitas perencanaan anggaran, pelayanan publik, pengisian jabatan, hingga keberpihakan terhadap masyarakat kecil. Kritik yang kami sampaikan adalah bagian dari komitmen untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik."
Saniman menambahkan, Fraksi PKB berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai catatan dalam rapat paripurna, tetapi benar-benar menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Malang.
"Kami ingin pemerintah hadir dengan kebijakan yang lebih responsif, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Seluruh rekomendasi yang kami sampaikan merupakan aspirasi publik yang harus ditindaklanjuti secara serius demi mewujudkan Kota Malang yang semakin maju dan berkeadilan."
Di antara rekomendasi yang menjadi perhatian utama Fraksi PKB adalah percepatan penerbitan Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren, penyelesaian persoalan relokasi Pasar Gadang dan Pasar Blimbing, evaluasi pengelolaan Malang Creative Center (MCC), peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan, penguatan Program Koperasi Kelurahan Merah Putih, serta peningkatan kesejahteraan guru ngaji, marbot, RT, RW, dan Linmas.
Meski menyatakan abstain, Fraksi PKB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya pemerintahan melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran agar setiap kebijakan yang diambil Pemerintah Kota Malang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Ikuti kami di sosial media untuk informasi terbaru