• Jl. Ketapang No.2, Kasin, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65117
  • 0895622607479
  • info@dpcpkbkotamalang.com

Fraksi PKB DPRD Kota Malang Soroti Nasib Pedagang Lama dan Aliran Dana Swadaya Pasar Induk Gadang

15 August 2026 Program 0 views
Fraksi PKB DPRD Kota Malang Soroti Nasib Pedagang Lama dan Aliran Dana Swadaya Pasar Induk Gadang

MALANG — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Malang menyoroti persoalan pedagang lama di kawasan Pasar Induk Gadang. Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam agenda Hari Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Jumat (14/8/2026).

Fraksi PKB menilai penataan dan keberadaan tempat berjualan baru perlu memperhatikan nasib pedagang yang sebelumnya telah menjalankan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.

Dalam catatan pembahasan Fraksi PKB, keberadaan bedak atau tempat berjualan baru dinilai perlu ditata secara proporsional agar tidak menyebabkan tempat atau fasilitas lama justru terbengkalai.

Selain persoalan penataan, Fraksi PKB juga menerima perhatian terkait keberadaan pedagang lama yang berharap dapat kembali menjalankan aktivitas perdagangan.

Pedagang Lama Diharapkan Bisa Kembali Berjualan

Fraksi PKB mendorong agar pedagang lama mendapatkan perhatian dalam proses penataan Pasar Induk Gadang.

Pedagang yang sebelumnya telah berjualan di kawasan tersebut diharapkan tetap memperoleh kesempatan untuk kembali berjualan. Pemerintah juga diminta memastikan proses penataan tidak menghilangkan hak atau kesempatan pedagang lama untuk melanjutkan usahanya.

Persoalan tersebut dinilai penting karena keberadaan pedagang lama tidak dapat dipisahkan dari aktivitas perdagangan di Pasar Induk Gadang.

"Pedagang yang lama perlu diberikan kesempatan agar bisa berjualan kembali," menjadi salah satu poin perhatian yang dibahas Fraksi PKB.

Soroti Perbedaan Biaya Tempat Berjualan

Fraksi PKB juga menyoroti persoalan biaya yang harus dikeluarkan antara pedagang lama dan pedagang baru.

Dalam catatan yang dibahas, pedagang lama disebut pernah mengeluarkan biaya sekitar Rp1,5 juta untuk tempat berjualan. Sementara itu, terdapat pedagang baru yang disebut memperoleh atau membeli bedak dengan nilai sekitar Rp250-Rp300 Juta.

Perbedaan nilai tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan di antara para pedagang.

Fraksi PKB meminta agar pemerintah dan pihak terkait memberikan kejelasan mengenai mekanisme penempatan pedagang serta biaya yang dikenakan.

Menurut Fraksi PKB, proses penataan pasar seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pedagang lama dan tidak menimbulkan ketidakadilan bagi mereka yang telah lebih dahulu menjalankan usaha.

Pemkot Diminta Beri Kepastian

Fraksi PKB DPRD Kota Malang mendorong Pemerintah Kota Malang segera memberikan kepastian terkait penataan pedagang di Pasar Induk Gadang.

Kepastian tersebut mencakup tempat berjualan, mekanisme bagi pedagang lama untuk kembali berjualan, serta transparansi mengenai biaya yang harus dikeluarkan pedagang.

Fraksi PKB berharap penyelesaian persoalan Pasar Induk Gadang dapat dilakukan dengan melibatkan pedagang dan pihak-pihak terkait.

Dengan demikian, penataan pasar tidak hanya menghasilkan fasilitas yang lebih baik, tetapi juga memastikan keberlanjutan usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan di Pasar Induk Gadang.

Informasi

Kategori: Program

Dibaca: 0 kali

Tanggal: 15 August 2026


Kembali ke Berita