• Jl. Ketapang No.2, Kasin, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65117
  • 0895622607479
  • info@dpcpkbkotamalang.com

Kasus SMPN 18 Malang Jadi Sorotan, DPRD Dorong Evaluasi Tata Kelola Sekolah

26 September 2026 fraksi 14 views
Kasus SMPN 18 Malang Jadi Sorotan, DPRD Dorong Evaluasi Tata Kelola Sekolah

PKB Kota Malang - Kasus dugaan kekerasan fisik yang dilakukan mantan Kepala SMPN 18 Malang terhadap seorang siswa berbuntut panjang. DPRD Kota Malang menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan tindakan individu, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola pendidikan di Kota Malang.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang, Saniman Wafi, mengatakan dugaan tindakan kekerasan berupa penamparan terhadap siswa terkait penggunaan baju lurik harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Malang.

Menurutnya, diperlukan evaluasi menyeluruh, mulai dari standar operasional prosedur (SOP) pembinaan siswa hingga mekanisme pengangkatan atau penunjukan kepala sekolah.

“Kami sangat menyayangkan dan mengecam tindakan kepala sekolah yang melakukan dugaan kekerasan terhadap siswanya. Pendidikan tidak boleh dicemari oleh hal-hal bernuansa negatif,” tegas Saniman Wafi, Jumat (25/9/2026).

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang mengungkapkan, informasi yang diterima Komisi D menunjukkan dugaan kekerasan tersebut diduga tidak hanya dialami oleh satu siswa.

Ia menyebut, dugaan tindakan kekerasan disebut telah berlangsung dalam waktu tertentu. Namun, kondisi tersebut diduga tidak segera terungkap karena siswa merasa takut untuk menyampaikan atau melaporkan kejadian yang dialaminya.

Minta Tata Kelola Sekolah Dievaluasi

Saniman menilai persoalan tersebut berkaitan erat dengan pengawasan serta tata kelola di tingkat satuan pendidikan. Menurut dia, evaluasi juga perlu mencakup berbagai persoalan yang selama ini menjadi keluhan wali murid.

“Ini momentum untuk evaluasi menyeluruh. Jangan sampai penunjukan kepala sekolah dilakukan secara instan tanpa melihat rekam jejak yang ketat. Termasuk soal kebijakan-kebijakan yang membebani, seperti mewajibkan beli seragam di koperasi dengan dalih kesepakatan bersama, atau pungutan liar berkedok iuran,” ujarnya.

Ia mengapresiasi langkah cepat Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang yang telah mengambil tindakan dengan mencopot kepala sekolah yang bersangkutan.

Namun, Saniman menegaskan, pencopotan dari jabatan atau sanksi administratif tidak seharusnya menjadi tahapan terakhir dalam penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, apabila terdapat unsur pidana dan dugaan kekerasan tersebut terbukti dilakukan oleh kepala sekolah, proses hukum harus tetap berjalan.

“Rekomendasi kami, ketika ada unsur pidana dan terbukti oknum kepala sekolah melakukan kekerasan, harus diproses secara hukum. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi contoh bagi kepala sekolah lain,” jelasnya.

Soroti Pola Pembinaan dengan Kekerasan

Lebih lanjut, Saniman turut menyoroti pola pembinaan terhadap siswa yang masih menggunakan pendekatan kekerasan maupun intimidasi.

Ia menilai metode tersebut sudah tidak sesuai dengan prinsip pendidikan yang mengedepankan perlindungan dan pendekatan humanis terhadap peserta didik.

“Pendidikan itu harus humanis, mendidik, bukan dengan kekerasan. Tinggalkan pola primitif seperti itu,” katanya.

DPRD Kota Malang juga meminta Pemerintah Kota Malang tidak hanya bergerak setelah muncul kasus yang menjadi perhatian publik.

Menurut Saniman, sistem pengawasan di sekolah harus dilakukan secara berkala. Keberadaan Satuan Tugas (Satgas) di masing-masing sekolah juga dinilai perlu dioptimalkan agar potensi kekerasan dapat dicegah sejak awal.

“Jangan-jangan di sekolah lain juga banyak praktik serupa tetapi ditutup-tutupi karena siswanya tidak berani melapor. Kami mengajak seluruh satuan pendidikan di Kota Malang untuk mengedepankan keteladanan dan sopan santun dalam mendidik generasi penerus,” pungkasnya.

Informasi

Kategori: fraksi

Dibaca: 14 kali

Tanggal: 26 September 2026


Kembali ke Berita