DPC PKB Kota Malang – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Malang mempertanyakan status hukum pembangunan tempat relokasi Pasar Gadang.
Persoalan tersebut menjadi salah satu catatan Fraksi PKB dalam Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026, Rabu (2/9/2026).
Fraksi PKB menyoroti penggunaan lahan relokasi yang disebut hanya disewa oleh Pemerintah Kota Malang selama tiga tahun.
Kondisi itu dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan tempat usaha pedagang setelah masa sewa berakhir.
"Bagaimana nasib pedagang jika masa sewa lahan sudah berakhir dan apakah proses pembangunan relokasi Pasar Gadang sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku?" demikian pertanyaan Fraksi PKB.
Fraksi PKB meminta Pemerintah Kota Malang memberikan penjelasan mengenai kepastian hukum lokasi relokasi tersebut.
Selain itu, Pemkot diminta menjelaskan skema yang akan ditempuh setelah berakhirnya masa sewa lahan agar keberadaan pedagang tidak kembali menghadapi ketidakpastian.
Fraksi PKB menilai aspek kepastian hukum penting karena relokasi tersebut menyangkut keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.
Penjelasan Pemkot diharapkan menjadi bagian dari pembahasan P-APBD 2026 sehingga kebijakan relokasi tidak hanya menyelesaikan persoalan jangka pendek, tetapi juga memberikan kepastian bagi pedagang.
Ikuti kami di sosial media untuk informasi terbaru